Yayasan Sumber Daya Manusia dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Yayasan SDM-IPTEK) didirikan oleh Prof. Dr.-Ing. B.J. Habibie (mantan presiden RI) pada tahun 1997. Badan pengurus yayasan ini diketuai oleh Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Beasiswa S3
Beasiswa diberikan 2 (dua) kali setahun yaitu:
a. Periode bulan Mei
Formulir harus sampai di panitia paling lambat 21 April tahun berjalan.
b. Periode bulan Nopember
Formulir pendaftaran diajukan paling lambat tanggal 20 Oktober.
Beasiswa diberikan 2 (dua) kali setahun yaitu:
a. Periode bulan Mei
Formulir harus sampai di panitia paling lambat 21 April tahun berjalan.
b. Periode bulan Nopember
Formulir pendaftaran diajukan paling lambat tanggal 20 Oktober.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk beasiswa S3.
- Usia maksimum 35 tahun.
- Tidak menerima beasiswa dari lembaga atau sumber lainnya.
- Sudah diterima atau telah mendapatkan surat keterangan diterima dalam program S3 di perguruan tinggi atau lembaga yang berada di Indonesia.
- Selama mengikuti program S2, penerima beasiswa S3 harus mendapatkan nilai cum laude atau minimal berada pada peringkat ke-5.
- Pendaftar harus menyerahkan dua rekomendasi dari tokoh ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pendaftar harus menunjukkan sikap kepemimpinan dalam bidangnya dan memiliki tingkat integritas dan kreatifitas yang tinggi.
Proses pendaftaran dan seleksi
- Pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap disertai dengan dokumen penunjang.
- Pemilihan penerima beasiswa ditentukan dalam sidang dewan pakar yang telah ditentukan oleh Yayasan.
- Seleksi dilakukan berdasarkan 5 (lima) kelompok bidang ilmu yakni : 1. Kelompok Ilmu Dasar, 2. Kelompok Ilmu Kedokteran dan Bioteknologi, 3. Kelompok Ilmu Rekayasa, 4. Kelompok Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Politik, 5. Kelompok Ilmu Filsafat, Agama dan Budaya.
Tunjangan Beasiswa yang diberikan berupa:
- biaya pendidikan (SPP) dan dana studi lainnya,
- tunjangan tugas akhir,
- tunjangan biaya buku/fotokopi,
- tunjangan biaya hidup,
- tunjangan biaya transportasi dari daerah ke tempat kuliah (jika saat melamar ada di daerah di luar tempat belajar)
further information klik here....